Kamis, 31 Januari 2013

Manusia VS Teknologi




Perkembangan teknologi yang pesat di dunia dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam sebuah organisasi ataupun perusahaan. Teknologi memiliki tingkat efisiensi dan efektifitas yang lebih besar dari manusia, sedangkan teknologi adalah ciptaan dari manusia itu sendiri.

Dilihat dari kacamata saya :


  • Manusia sering melakukan kesalahan, teknologi jarang.
  • Manusia bisa berbohong, teknologi tidak.
  • Manusia perlu digaji, teknologi hanya butuh biaya untuk perawatan.
  • Manusia dapat mogok kerja, teknologi tidak ( terkecuali rusak :D ).
  • Manusia bisa mendapatkan cuti, teknologi tidak.
Kalau dilihat lagi, sekarang sudah banyak perusahaan yang sudah menggunakan teknologi sebagai pengganti dari SDM yang ada. Teknologi diciptakan untuk membantu pekerjaan manusia, bukan menggantikan pekerjaan manusia.

Refrensi :

 http://damar-inspiration.blogspot.com/

UU ITE NO.11 TAHUN 2008


UU ITE NO.11 TAHUN 2008


Pada zaman sekarang IPTEK telah terjadi dan menjamur di kehidupan bangsa kita..,kita harus bangga kepada bangsa kita sendiri. Di samping itu kita harus di barengi dengan sikap berhati-hati dalam setiap hal khususnya dalam bidang IPTEK, dan Kita harus mengambil ilmu2 yang positif dalam bidang IPTEK

Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE

Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

refrensi :